OPINI ATAU PENDAPAT TENTANG PANCASILA
Pancasila dikenal sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia. Pancasila
sebagai ideologi memiliki makna Pancasila sebagai keseluruhan pandangan,
cita-cita, nilai, dan keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kenyataan kehidupan
nyata sebagai identitas atau ciri kelompok atau bangsa, sedangkan Pancasila
sebagai dasar negara memiliki makna Pancasila sebagai landasan kehidupan
bernegara sehingga memiliki arah dan tujuan yang jelas.
Penegasan
tentang Pancasila sebagai dasar negara telah disebutkan dalam Undang-Undang
Dasar tahun 1945 alinea IV. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh
warga negara Indonesia untuk menjunjung tinggi Pancasila dan menjadikan
Pancasila sebagai pedoman dalam berperilaku sehari-hari.
Pada
hakikatnya Pancasila merupakan ideologi terbuka, artinya Pancasila memberikan
kebebasan setiap masyarakat untuk bertindak dan keberadaannya mampu disesuaikan
dengan perkembangan zaman. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sangat
efektif untuk membangun bangsa, bahkan negara Indonesia masih bisa bertahan
hingga saat ini disebabkan masih ada orang-orang yang mengamalkan nilai-nilai
Pancasila.
Sebagai
konsensus dasar kebangsaan dan kenegaraan, Pancasila adalah milik bersama,
berisi norma-norma abstrak yang mengandung dimensi universalitas dan sekaligus
partitular. Maka di dalam Pancasila terkandung visi masa depan bangsa.
Penjabaran atas rumusan operasionalnya sangat tergantung pada konteks zaman.
Dengan demikian, menurut fungsinya, Pancasila merupakan dasar negara, konsensus
dasar, identitas kultur dan visi bangsa, yang saling mengait satu dengan
lainnya. Fungsi itu bisa dikatakan sebagai empat kajian pokok dalam memahami
Pancasila.
Sebagai dasar
negara, Pancasila dan UUD 1945 (keduanya) harus dipahami sebagaimana dimaksud
awal penyusunannya, sebagai gagasan dasar yang di dalamnya terkandung vis
mengapa negara Indonesai didirikan. Gagasan itu harus dipahami sebagai hasil
konsensus bersama di antara tokoh nasional pendidik negeri ini.
Namun, saat
ini muncul kekhawatiran terhadap eksistensi Pancasila. Pancasila yang semula
menjadi pedoman kini telah mulai ditinggalkan. Pancasila yang semula harus
diamalkan kini tidak lebih dari sekedar hafalan. Akibatnya, tak heran jika pada
akhirnya terjadi degradasi moral masyarakat Indonesia. Banyak kasus hukum yang
menimpa pejabat publik serta meningkatnya angka kriminalitas mengindikasikan
terjadinya pelemahan terhadap nilai-nilai Pancasila. Kurangnya bacaan-bacaan
tentang penerapan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari juga
mengakibatkan masyarakat miskin akan keteladanan, ditambah lagi dihapuskannya
mata pelajaran budi pekerti luhur dari kurikulum pembelajaran sekolah.
Jika
kelalaian ini kita teruskan bisa kita bayangkan apa yang akan terjadi dalam
beberapa puluh tahun ke depan. Mungkin saja Pancasila hanya menjadi kenangan
dan bukan tidak mungkin Indonesia menjadi negara tanpa aturan, tanpa etika, dan
dipenuhi oleh para pemberontak.
Untuk itu,
agar tidak jatuh ke jurang yang lebih dalam, sebagai rakyat Indonesia kita
harus segera bertindak. Dibutuhkan kesadaran setiap elemen masyarakat Indonesia
untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam diri masing-masing. Itu adalah
tugas kita, karena “Pancasila adalah Kita”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar